Macam-Macam Layanan Telematika
1. Layanan Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor-sektor keamanan seperti yang
sudahdijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan
pelayanankeamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka
layanan pengaduan ataulaporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses
1120. Selain itu juga telahdilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang
Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki websitedi http://www.jatim.polri.go.id, untuk
bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kinimasih terus dikembangkan
agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan BadanReserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website
inidan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan
lebih mudah dalammemantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan
dari masyarakat maupunlaporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata,tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas,
intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) dimasyarakat, pengamanan untuk
pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat
kepolisianmelalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang
tersebar diseluruhIndonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti
halnya Polda Jatim agar terciptanyanegara Indonesia yang aman serta
disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkunganlegislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik,tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dankeamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di
samping itu, diperlukan pulapenyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan
yang telah ada, seperti mengatur HKI,perpajakan dan bea cukai, persaingan
usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, danpenyelesaian sengketa.
Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah
yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional,
fleksibel,serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi
tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam
menghadapi berbagai bentuk ancaman dankejahatan baru yang timbul sejalan dengan
perkembangan telematika.
2. Layanan Context Aware dan Event-Based
Context-awareness
Merupakan kemampuan
layanan network untuk mengetahui berbagai konteks yaitu kumpulan parameter yang
relevan dari pengguna (user) dan penggunanaan network itu, serta memberikan
layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat
digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai prefensi user,
jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Tiga hal yang menjadi
perhatian sistem context-aware menurut albrecht schimidt, yaitu:
·
The Acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan
bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh: pemilihan
konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS)
untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
·
The Abstraction and Understanding of Context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih
berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu
konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan
sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
·
Application Behaviour Based on The Recognized Context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana
pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks
yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada
pengguna terhadap sistem.
3. Layanan Perbaikan Sumber
Telematika untuk mempersatukan bangsa dan
memberdayakan rakyat Indonesia pada saat ini tengah dalam masa transisi menuju
negara demokrasi. Dengan sistempemerintahan yang terdesentralisasi dalam negara
kesatuan dan persatuan bangsa yang kukuh.Untuk mempercepat proses demokrasi
dalam kesatuan dan persatuan tersebut, Indonesia harusmampu mendayagunakan
potensi teknologi telematika untuk keperluan :
·
Meniadakan hambatan pertukaran informasi antar
masyarakat dan antar wilayah negara,karena hanya dengan demikian berbagai
bentuk kesenjangan yang mengancam kesatuanbangsa dapat teratasi secara
bertahap.
·
Memberikan kesempatan yang sama serta meningkatkan
ketersediaan informasi danpelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki
kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar
dapat mencapai seluruh wilayahnegara.
·
Memperbesar kesempatan bagi usaha kecil dan menengah
untuk berkembang karenadengan teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar
yang lebih luas.
·
Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kemampuan
inovasi dalam sektor produksi,serta memperlancar rantai distribusi,agar daya
saing ekonomi nasional dalam persainganglobal dapat diperkuat.
·
Meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi
pelayanan publik, sertamemperlancar interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah,
baik pada tingkatpusat maupun daerah, sebagai landasan untuk membentuk
kepemerintahan yangefektif, bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar