Tugas 1 - Etika Untuk
Profesi Non Formil
Nama kelompok.
Anggota 1.
Andre Saputra Mangindaan(10110729)
2.
Mohammad Andika(14110489)
3.Muhamad
Iqbal Gustiandi(14110586) (saya)
Dosen :
I Wayan Simri Wicaksana
ETIKA TUKANG PARKIR
Tukang
parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir
memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai
kendaraan itu keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab tukang
parkir!
tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan
terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu
bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat
melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar! sebagai tukang parkir hendaknya
mempunyai atribut-atribut seperti ini:
1.topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
2.rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai
agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir!
3.peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan
sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau
mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit
biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang parkir tidaklah mudah mereka
haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
1.memparkirkan kendaraan dengan aman dan baik!
2.menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!
3.apabila cuaca panas terik tukang parkir harus
menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda
motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang
basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!
4.mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar!
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah
suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga
harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu
kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.
Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang
parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya
sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu
badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu,
sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang
berkuasa di suatu wilayah tertentu.
yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang
parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan
tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan tersebut adalah:
1. Wilayah operasi biasanya di tentukan oleh
jagoaan/preman dari wilayah tersebut.
2. Tarif sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000 untuk mobil
sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp. 1000 untuk motor, tentunya tarif
ini disamping tip yang diberikan oleh pelanggan.
3. Dalam satu wilayah parkir dikelolah/dipegang oleh 1
atau 2 orang.
4. Tip yang didapat dari pelanggan dikumpulkan dalam
sehari dan dibagi rata untuk para tukang parkir yang sedang bertugas dan
pemegang wilayah tersebut.
5. Untuk hasil tarif parkir ada 2 jenis pembagian
pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah
tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang parkir yang sedang
bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% : 40% dan yang satu
lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut menyetor sejumlah uang
yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp. 200.000 per harinya
tergantung wilayah dan kebijakannya.
6. Pembagian jam kerja untuk para tukang parkir
ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya mengguakan sistem shiff.
7. Jika mengalami suatu masalah seperti nabrak atau
lainnya ditangani oleh perorangan.
TUGAS 2 – Link Presentasi yang sudah di unggah ke youtube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar