1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilakumasyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasidan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi
tanpa batas (borderless)dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsungdemikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selainmemberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Seperti yang telah
kita ketahui bahwa sekarang ini kemajuan teknologi dan informasi di dunia
sedang berkembang dengan pesatnya, tentu juga di Indonesia , dimana sekarang
ini sangat di rasakan adanya kemajuan teknologi terutama di bidang internet dan
dunia IT, seperti yang kita tahu bahwa sekarang ini sangatlah jarang bila dalam
kehidupan sehari – hari kita tidak menggunakan produk IT sama sekali, sebagai
contoh, penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk bekerja,
mencari tugas, main game, situs jejaring social, email, chatting, dan
lain-lain.
Dampak
positif dari kemajuan teknologi IT ini dapat dirasakan sangat membantu dalam
kehidupan sehari – hari kita, selain dari dampak positif itu , ada pula dampak
negative yang timbul dari kemajuan teknologi IT tersebut contohnya terjadi
tindak kriminalitas internet dan berbgai pelanggaran etika laintya di Indonesia
1.2 TUJUAN
a.
Memberikan informasi kepada khalayak luas mengenai pelanggaran etika IT di
Indonesia
b.Menjelaskan
secara lebih terperinci langkah – langkah yang dilakukanb oleh oknum- oknum
yang bersangkutan
c.Menanamkan
agar terciptanya kesadaran bagi masyarakat akan buruknya tindak pelanggaran IT
d.
Memberikan cara penangulangan terhadap pelanggaran IT
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh
sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Tujuan kode etik profesi adalah :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota.
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu profesi.
- Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
· Pengaruh sifat
kekeluargaan.
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan
kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap
pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk
tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode
etik tersebut.
· Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan
atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa
jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan
untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi,
karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
· Pengaruh masih
lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
· Tidak berjalannya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat
· Organisasi profesi
tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan
· Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
- Sanksi
moral.
- Sanksi
di keluarkan dari organisasi.
Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari
para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster
(pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan
telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor
lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber
etika.
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai
hal tersebut antara lain:
- Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi
tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- System
hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-
batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya
di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh
netter asal Indonesia. Cyber Crime adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap
teknologi computer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di
dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga /
institusi lain.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking.
- Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan
pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila
ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung
jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet
umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
segala muatan / isi situsnya.
- Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Contoh-Contoh Pelanggaran Etika Profesi Di Bidang IT
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis
kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan
baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah
pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani
permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakanUncitral Model
Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun
2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya
mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah
disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
CYBERCRIME
Definisi Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semion-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik(internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukandengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dantelekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada
tahun1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
Cybercrime
dalam arti sempit
disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yangsecara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses olehkomputer.2.
Cybercrime
dalam arti luas
disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggaryang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawanhukum
yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat
ataukomputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
denganmerugikan pihak lain.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalamruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubungdengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderunglebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
Bentuk-Bentuk
Cybercrime
Klasifikasi
Kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuaidengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5.Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atausarana penunjangnya.
Sumber :