http://cybercrimedancyberlow.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
- http://vemby-yoel.blogspot.com
MACAM-MACAM CYBER
CYBER LAW
Cyber Law
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Istilah
hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (LAW of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara
akademis, terminologi "cyber law" belum menjadi terminologi yang
umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet,
Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dan sebagainya.
Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang
dimaksud sebagai terjemahan dari "cyber law", misalnya, Hukum Sistem
Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskupin bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakn dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Menurut
Indonesian Defense University, definisi cyber law adalah hukum terkait dengan
proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber
law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana
yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran
kebijakan (policy violation). Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini
Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi dikalangan peminat dan
pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih
menggunakan istilah "cyber law". Dimana hukum yang sudah mapan
seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan
dan karakteristik dari internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan
internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatru
negara.
TUJUAN CYBER
LAW
Cyber law
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau pun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG
LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan
mengenai ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai inventarisasi
atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan
dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup "cyber
law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
·
e-commerce
·
Trademark/Domain
Names
·
Privacy and
security on the Internet
·
Copyright
·
Defamation
·
Content
Regulation
·
Disptle
Settlement, dan sebagainya.
TOPIK-TOPIK
CYBER LAW
Secara garis
besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu :
·
Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal
ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·
Onl-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai
pengiriman barang melalui internet.
·
Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
·
Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
·
Regulation On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui
internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan
yurisdiksi hukum.
KOMPONEN-KOMPONEN
CYBER LAW
1.
Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
2.
Tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang,
merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.
Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan
dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.
Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai denga prinsip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atau internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
ASAS-ASAS CYBER LAW
Dalam
kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
·
Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
·
Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang
sangat rugi bagi negara yang bersangkutan.
·
Nationality, yang
menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
·
Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah.
·
Universality, asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest
jurisdiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setip negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas yurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti komputer, cracking, carding, hacking and
viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional.
Oleh karena
itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan
yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang
cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens
and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara
legally significant (online) phenomena and physical location.
TEORI-TEORI
CYBER LAW
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
·
The Theory of the Uploader and the Donwloader, berdasarkan teori ini, suatu
negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara
dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan
perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap oran dalam
wilayahnya untuk dowloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah
satu negara bagian Amerika yang pertama menggunakan yurisdiksi ini.
·
The Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages
secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.
Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam yurisdiksi asing.
·
The Theory of International Spaces, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang
menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat
internasional, yakniSovereignless Quality.
CYBER SPACE
Untuk sampai
pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu
istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang
maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber
law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson
seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul
Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain
yang berjudul Virtual Light. Dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan
”cyberspace” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a
network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang
menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya)
atau ”virtual world” (dunia maya). Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet
itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai
masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian
muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas
tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda
dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem
hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas
tersebut
INTERNET DAN
CYBERSPACE
Dalam situs
di internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com “Internet”
(inter-network) didenefisikan sebagai jaringan komputer yang menghubungkan
situs akademik, pemerintahan, komersil, oerganisasi, maupun
perorangan.Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional
network off interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema)
artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan.
Internet telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia.
Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak
berkilo-kilo meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat
melakukan transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas
lain layaknya dalam kehidupan nyata. Seiring dengan semakin populernya
inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya
(internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru yang
dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam novel sci-fi-nya“Neuromancer” yang
merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi
dan informatika bertemu. Howard Rheingold menyatakan, Cyber Space
adalah Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana
setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial
sehari-hari dengan cara yang baru. Berkaiatan dengancyber space ini
Agus Raharjo mengatakan, cyber space sesungguhnya merupakan sebuah
dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini
menawarkan realita baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Internet
telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah ruang maya ke
mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global, memasuki jagad
perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia
diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya
dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas
kehidupan manusia.
CYBERETHICS
Cyber ethics
adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai
yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi
khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta
luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber
ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan
pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan
netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task
force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)
KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya.
Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua
tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik
waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet
secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai
berikut :
1.
Beroperasi
secara virtual / maya
2.
Dunia cyber selalu berubah dengan
cepat
3.
Dunia maya tidak mengenal
batas-batas territorial
4.
Orang-orang yang hidup dalam
dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan
identitasnya
5.
Informasi di
dalamnya bersifat public
PENTINGNYA
ETIKA DI DUNIA MAYA
adirnya
internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos
atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat
tersebut di depan computer.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang
diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti
misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak
seharusnya dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni”
baru didunia maya tersebut.
NETIKET : CONTOH ETIKA
BERINTERNET
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam
berkomunikasi menggunakan internet.
1.
Netiket pada
one to one communications
Yang
dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi
terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
1.
Netiket pada
one to many communications
Konsep
komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa
berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti
yang terjadi pada mailing list dan net news.
2. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan
berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara
lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs),
Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran
Etika
Seperti
halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap
suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social
bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet.
Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku
adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
COMPUTER ETHICS
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk
didefinisikan akan tetapi secara umum etika komputer dapat didefinisikan
sebagai seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan
kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika
komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
Sepuluh perintah etika komputer Pada tahun 1992, koalisi etika komputer
yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan
teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI
mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,indutrial, dan akademis.
Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan
teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah
etika computer.
10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan
saksi dusta.
6. Jangan menggunakan software sebelum anda
membayar copyrightnya.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang
lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau
sistem yang sedang anda buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh
tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
CYBER ETHICS (HACKER)
Sebelum membahas kode etik seorang hacker terlebih dahulu perlu anda
ketahuiu proses hacking adalah bagaimana kita mnyusup ke dalam sistem orang
lain, tetapi tidak merusak atau melakukan perubahan. Sedangkan orang yang melakukan
proses hacking adalah seorang hacker.
Sebaliknya,
seorang yang merusak sistem orang lain desebut sebagai cracker, sedangkan
akitivitasnya dinamai cracking
Berdasarkan RFC 1392, mengenai Internet Users. Definisi hacker adalah
"individu yang tertarik untuk mendalami secara khusus cara kerja suatu
internal sistem, komputer dan jaringan". Sedangkan cracker adalah
"individu yang "memaksa" masuk ke suatu sistem secara sengaja
tanpa izin dengan tujuan yang tidak baik".
Dalam menjalankan aksinya, seorang hacker memiliki prinsip dengan mengikuti
kode etik. Kode etik tersebut yaitu :
·
Jangan merusak
sistem manapun secara sengaja. seperti: menyebabkan crash, overflow, mengubah
file index sebuah website. Walaupun ada juga yang mengatakan mengubah file
index sah-sah saja asal menyimpan file index asli di simpan di sistem yang sama
dan bisa di akses oleh administrator.
·
Jangan mengubah file-file sistem
selain yang diperlukan untuk mengamankan identitas sebagai pelaksana aksi
hacking
·
Jangan meninggalkan nama asli
sendiri walaupun orang lain, handle asli, maupun nomor telepon asli di sistem
apapun yang anda akses secara ilegal. Mereka bisa dan akan melacak anda.
·
Berhati-hati dalam berbagai
informasi sensitif. Pemerintah akan menjadi semakin pintar. Secara umum, kika
tidak mengenal siapa lawan bicara/chat, brehati-hati dengan lawan bicara
tersebut
·
Jangan memulai dengan menargetkan
komputer milik pemerintah. Ya, ada banyak sistem pemerintah yang cukup aman
untuk di hack, tetapi resikonya lebih besar dari keuntungannya. Ingat,
pemerintah punya dana yang tak tebatas di banding dengan ISP/perusahaan yang
objektifnya adalah untuk mencari profit atau keuntungan.
Dalam dunia teknologi informasi dikenal suatu istilah “Hacker” definisi
hacker adalah para ahli komputer yang memiliki kekhususan dalam menjebol
keamanan sistem komputer dengan tujuan publisitas. disinilah peran dari cyber
ethics dalam memberikan batasan bagi seorang hacker dalam melakukan
aktifitasnya. adapun beberapa pelaturanya seperti berikut:
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan
totalitas.
2. Semua
informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada
otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama
samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih
baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi
kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi
ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang
melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah
satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap
dalam komputer.
Cracker tidak memiliki kode etik apapun
Cracker tidak memiliki kode etik apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar